Bab 1
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan perjanjian luhur para founding fathers yang didasarkan pada kepribadian bangsa Indonesia. Rumusan Pancasila telah melalui proses panjang yang berisi cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Sehingga Pancasila diharapkan dapat menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman dalam menghadapi Masalah politik ekonomi,sosial budaya dan Hankam yang timbul dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.(Suprapto : 1993).
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee) Negara Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Pancasila. Dasar negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Karena dasar negara ini merupakan cita cita dan tujuan bangsa Indonesia yang mempersatukan Indonesia dalam kehidupan yang adil dan makmur. Yang harus dilakukan adalah menjiwai dan menjalankan nilai- nilai yang terkandung di dalamnya semaksimal mungkin. Sehingga pada akhirnya tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia dapat tercapai.
Dalam Kehidupan bernegara, Pancasila digunakan sebagai sumber segala hukum nasional yang mengatur pola kehidupan bermasyarakat secara luas. sehingga pada implementasinya dalam segala bentuk perundan-undang harus mengarah pada menjaga integrasi bangsa, membangun demokrasi dan membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang didasarkan pada prinsip toleransi kemanusiaan dan keberagaman yang berkeadaban. Sudah seharusnya para wakil rakyat memahami hal-hal ini. Karena Pancasila merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.
Dewasa ini, banyak usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Namun hasilnya kurang dirasakan oleh masyarakat. Adakalanya ada oknum pemerintah yang melakukan penyelewengan terhadap berbagai progam pemerintah itu sendiri. Penerapan Pancasila dalam masyarakat cenderung kurang mendalam dan tepat, nilai nilai Pancasila seolah dianggap sepele oleh beberapa golongan masyarakat. Akhirnya terjadi kemerosotan nilai dan moral yang mengakibatkan munculnya berbagai penyimpangan dan permasalahan bahkan konflik. Sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengembalikan hakikat pengamalan dan penerapan Pancasila.
1.2. Rumusan Masalah
• Apa yang dimaksud dengan Revitalisasi ?
• Apa yang dimaksud dengan nilai?
• Apa saja nilai-nilai dari Pancasila?
• Mengapa diperlukan Revitalisasi Nilai Pancasila ?
• Apa saja prinsip revitalisasi nilai Pancasila ?
1.3. Tujuan
• Mengetahui yang dimaksud dengan Revitalisasi
• Mengetahui yang dimaksud dengan nilai
• Mengetahui nilai-nilai Pancasila
• Memahami sebab perlunya Revitalisasi Nilai Pancasila
• Mengetahui prinsip- prinsip dalam revitalisasi nilai Pancasila
1.4. Metode Penulisan
Informasi yang diperoleh dalam makalah ini dilakukan berdasarkan studi literatur dari artikel di internet,berita, dan buku.
Bab 2
Dasar Teori
2.1. Definisi nilai menurut para ahli
- Menurut Fraenkel, nilai adalah ide atau konsep tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh seseorang
- Menurut Ralp Perry, nilai adalah suatu objek dari suatu minat individu.
- Menurut Kupperman, nilai adalah patokan normatif yang mempengaruhi
- manusia dalam menentukan pilihanya diantara cara-cara tindakan alternatif
Pengertian Nilai yang dalam bahasa Inggris ”value” termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan di pelajari salah satu canbang ilmu filsafat yaitu filsafat nilai (Axiology, Theory value).istilah nilai-nilai di dalam bidang filsafat digunakan untuk menunjuk kata benda abstak yang artinya “keberhargaan ‘(worth) atau ‘ kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kewajiban tertentu dalam menilai atau melakukan penilaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai adalah suatu konsep yang dianggap penting dan baik serta berharga yang pada umumnya bersumber dari pemikiran suatu individu atau kelompok manusia kemudian dijalankan bersama-sama.
Menurut Ashy Phais, Nilai-nilai Pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang diserap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai Pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind-set), pola sikap dan pola tindakkan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), wilayah bahasa dan adat-istiadat
2.2. Definisi Revitalisasi
Menurut wikipedia, revitalisasi adalah suatu proses untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital berarti sesuatu yang sangat penting atau sangat diperlukan Sehingga revitalisasi adalah upaya mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu
Jadi revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus sekaligus identitas nasional yang selama ini mengalami berbagai penyimpangan. Dalam arti singkat revitalisasi artinya adalah bahwa nilai-nilai yang telah “menyejarah” dalam kehidupan bangsa Indonesia terdahulu di munculkan kembali dalam sejarah kehidupan baru bangsa Indonesia pasca reformasi yang telah di salah artikan menjadi kebebasan yang kebablasan.
2.3. Alasan Perlunya Revitaliasi Pancasila
Alasan utama dilakukannya Revitalisai Pancasila karena hakikat Pancasila adalah nilainya bukan simbolnya, karena substansi nilai akan muncul setelah setiap individu bangsa melaksanakan apa yang menjadi kepribadian dan pandangan hidup sehari-harinya.
Pancasila merupakan suatu ideologi Negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan bebangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut bahasa Sansekerta Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa indonesia yang berisi prinsip kehidupan berbangsa. Istilah Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebgai dasar negara pada sidang BPUPKI.
2.4. Nilai-Nilai Sila Pancasila:
• Sila Ketuhanan yang maha esa
a) Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.
b) Hormat-menghormati dan bekerjasama antara para pemeluk agama dan para penganut kepercayaan lain, sehingga terbina kerukuman hidup
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
• Silai Kemanusian yang adil dan berdab
a) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban asasi antara sesama manusia sesuai dengan harrkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Saling mencintai sesama manusia.
c) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d) Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g) Berani membela kebenaran dan keadilan
h) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
• Sila Persatuan Indonesia
a) Menempatkan persatuan,kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan ne ara.
c) Cinta Tanah Air dan Bangsa
d) Bangsa sebagai Bangsa Indonesia dan ber Tanah Air Indonesia.
e) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
• Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
a) Sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan bersama.
d) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
e) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah
f) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Putusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan,dengan mengutamakan persatuan dan keastuan demi kepentingan bersama.
• Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a) Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
b) Bersikap adil.
c) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d) Menghormati hak-hak orang lain.
e) Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g) Tidak bersifat boros.
h) Tidak bergaya hidup mewah.
i) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umuM
j) Suka bekerja keras.
k) Menghargai hasil karya orang lain
l) Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Bab 3
Pembahasan
Penghayatan adalah suatu proses batin, yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap dalam hati, maka pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup, karenanya tidak akan terasa sebagai sesuatu yang dipaksakan dari luar.(Soeprapto : 1993)
3.1 Alasan Perlunya Penghayatan Nilai-nilai Pancasila
Adapun alasan menghayati nilai Pancasila yakni sebagai berikut
Pertama, Pancasila berguna sebagai penuntun Sikap dan tingkah laku Manusia Indonesia. Pancasila dapat memberikan kekuatan hidup dan membimbing masyarakat Indonesia dalam mengejar kehidupan lahir batin yang semakin baik dalam masyarakat yang maju, mandiri,adil, dan makmur. Sehingga untuk mewujudkannya diperlukan usaha nyata dan terus menerus dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Kedua, Pancasila yang bulat dan utuh memberi keyakinan kepada bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan.Dalam Pancasila kebahagiaan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam lima Sila dari Pancasila sebagai satu kesatuan.
Sekarang ini banyak masyarakat yang belum bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya. karena mereka masih saja ada yang melanggar nilai-nilai Pancasila baik oknum-oknum tertentu. Hal ini yang menyebabkan nilai Pancasila sangat lemah di zaman sekarang. Apabila tidak menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka Indonesia akan sulit berkembang dan bersaing di kancah internasional. Karena Pancasila dapat diibaratkan sebagai bahan bakar yang menjadi dasar dalam berprilaku, menghadapi masalah dan mencari solusinya.
3.2. Contoh Penyimpangan yang muncul karena kurangnya penghayatan nilai Pancasila
Ada saja oknum dari sebuah partaipolitik yang saat melakukan sidang paripurna ada orang yang tidur saat sidang tersebut. Hal ini yang menyebabkan lemahnya nilai Pancasila di negara kita ini dan tidak mencerminkan nilai Pancasila. Padahal anggota DPR merupakan perwakilan dari rakyat yang seharusnya memperjuangkan nasib rakyat sesuai dengan sila ke 4. Sedangkan seorang nenek mencuri singkong tapi kasusnya dibawa ke pengadilan dan dijerat hukuman. Dimana keadilan di negeri kita ini, yang tidak sesuai dengan sila ke 5.
Adapula Oknum Oknum yang saat ini sedang marak berdemo untuk memecah belah pesatuan Indonesia dengan kedok bela agama. Padahal didalammnya tersirat "Politik" yang sangat terlihat jelas.
Negara kita akan maju andai saja tidak ada orang-orang yang melanggar nilai Pancasila. Yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang sudah ada dalam Pancasila. Maka negara kita akan jauh lebih baik jika dimulai dari setiap individu terlebih dahulu dalam penerapan nilai Pancasila.
Namun dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, peran Pemerintah tidak dapat dilepaskan begitu saja. Dalam membuat peraturan-peraturan, Pemerintah harus memperhatikan Pancasila, agar produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila.Sudah seharusnya nilai Pancasila melebur masuk dan menjiwai aturan aturan yang dibuat.
3.3. Revitalisasi Pancasila yang sudah dilakukan dalam amandemen UUD dimasa lampau
a. Mengurangi kekuasaan presiden dengan cara mendistribusikan kekuasaan secara vertikal dan membagikan kekuasaan secara horizontal.
b. Mengubah kekuasaan yang sentralistik ke arah desentralistik dengan otonomi daerah.
c. Meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
d. Mengubah struktur ke anggotaan MPR
e. Mengembalikan hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung.
f. Menjaga kekuasaanseimbang dengan mekanisme. “check and balance".
g. Menata kembali sistem peradilan dan pranata lunak untuk memulihkan kepercayaan terhadap penegak keadilan.
h. Konstitusi yang rinci memuat HAM, kewajiban penyelenggara Negara dan perbatasan kekuasaan.
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu:
1. Kualitas
Dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya direalisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang
2. Realitas
Dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar wacana belaka melainkan diobjektivasikan sebagai pembangkit gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat masa depan secara prospektif, menuju han esok lebih balk.
3. Fleksibel
Dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan berhenti dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
3.4. Prinsip Revitalisasi Pancasila diuraikan berdasarkan setiap sila-silanya
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa Prinsip ini mengakui keberadaan Tuhan,. Prinsip ini ditekankan dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tujuan utama dari nilai ini adalah untuk menciptakan keselarasan antar rakyat yang mempunsai keyakinan agama yang berbeda, tetapi yang mengakui keesaan, kekuasaan dan keadilan Tuhan. Ciri-ciri manusia seperti di atas adalah pencerahan, toleransi, berpandangan luas, menghormati dan mau bekerjasama antar agama.
Contoh Penerapannya adalah kebebasan memeluk agama dan menjalankan agamanya tanpa intervensi dari orang lain. Serta Dialog Antar umat beragama
2. Prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab berharap manusia untuk diperlakukan secara bermartabat sesuai dengan makhluk ciptaan Tuhan. Sehingga, orang Indonesia tidak memberi tekanan terhadap orang baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri secara fisik maupun spiritual. Ciri-ciri manusia seperti di atas adalah kelurusan moral, penghormatan terhadap rakyat lain,komitmen untuk kebenaran dan keadilan, bermartabat dan kemanusiaan.
Contoh : Tidak membeda-bedakan suku, ras dan golongan.
3. Prinsip Persatuan Indonesia mempromosikan tentang nasionalisme, cinta tanah air dan kebutuhan untuk selalu memelihara kesatuan negara dan mempromosikan integrasi nasional. Nasionalisme Pancasila sering disebut untuk mengesampingkan perasaan superiositas berdasarkan pada etnik (kedaerahan), keturunan atau warna kulit orang Indonesia. Simbol negara Indonesia menekankan pada prinsip “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti Kesatuan dalam Keberagaman (berbeda beda tetapi satu jua). Dalam kehidupan sehari-hari perbedaan yang bermacam-macam tidak berpengaruh terhadap kesatuan dan integritas nasional. Tujuan utama dari keyakinan ini adalah menjaga keserasian nasional dan dunia berdasarkan pada kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian dunia. Rakyat Indonesia menghargai makna dari penerapan prinsip dasar atas persatuan dalam keanekaragaman, dan meyakini bahwa kepentingan dan keamanan nasional serta negara harus diletakkan di atas kepentingan atau keamanan individu atau kelompok. Seperti nasionalis yang melihat kekuatan dalam keanekaragaman dan percaya dalam kesatuan untuk keuntungan untuk semua dan juga diharapkan untuk cinta tanah air, saling menolong, pengorbanan diri, keberanian, perdamaian dan tanggung jawab.
4. Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menekankan bahwa demokrasi Pancasila yang terinspirasi dan menyatu dengan prinsip lain Pancasila, berarti bahwa penggunaan hak demokrasi harus selalu berdampingan dengan nilai kemanusiaan, memelihara dan menguatkan kesatuan nasional dan berusaha untuk mewujudkan keadilan sosial. Tujuan utama dari keyakinan ini untuk mendirikan, menjaga dan meningkatkan kesepakatan demokrasi untuk pembangunan bangsa dan negara. Perwujudannya dalam sistem pemerintahan yakni rakyat mewakilkan kedaulatan meraka pada Dewan Perakilan Rakyat yang mereka pilih. Kemudian Permusyawarahan dalam penyelesaian setiap masalah yang timbul
5. Prinsip Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bertujuan pada pembagian kesejahteraan yang adil diantara manusia, Hal inid dilakukan dengan dinamis dan progresif. Ini berarti semua sumber daya alam yang dimiliki negara dan potensi manusianya seharusnya digunakan untuk membawa kebahagian terbesar yang mungkin untuk seluruh rakyat. Keadilan Sosial mengandung makna perlindungan untuk yang lemah tetapi yang lemah harus bekerja sesuai dengan kemampuan mereka. Perlindungan diberikan untuk mencegah keberpihakan kepada yang kuat dan untuk meyakinkan akan keberadaan hukum. Tujuan utama dari prinsip ini adalah keselaran sosial dan keberadaan yang diterima baik. Sebagai individu rakyat Indonesia percaya bahwa keadilan sosial dimulai dengan penghargaan mereka pada kerja keras untuk keadilan sosial bagi yang lain.
Bab 4
Penutup
4.1. Kesimpulan
• Revitalisasi Pancasila Adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus sekaligus identitas nasional
• Nilai adalah suatu konsep yang dianggap penting dan baik serta berharga yang pada umumnya bersumber dari pemikiran suatu individu atau kelompok manusia kemudian dijalankan bersama-sama
• nilai-nilai dari Pancasila berisi tentang kepribadian bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Alasan diperlukan Revitalisasi Nilai Pancasila :
Banyak penyimpangan yang muncul karena warga negara kurang memahami nilai-nilai Pancasila
• prinsip revitalisasi nilai Pancasila yakni harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nnilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri
4.2. Saran
Berdasrarkan tema yang kelompok kam pilih, kami sadar bahwa untuk dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehdiupan dengan langkah kecil seperti tidak menyebarkan berita bohong,
Daftar Pustaka
Abdul
Wahid Al Qorni 2015. .Penerapan Dan
Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat diakses dari http://al qarniwahid.blogspot.co.id/2015/05/penerapan-dan-revitalisasi-nilai-nilai.html pada 2 April
2107
D.
Wulan Nilai Pancasila dan Revitalisasi danInternalisasi Pancasila dikases dari http://www.learniseasy.com/nilai-nilai-pancasila-revitalisasi-dan-internalisasi-pancasila.html
diakses
pada 2 April 2017
Firman RedArmy .Revitalisasi Nilai – Nilai Pancasila dalam Menghadapi Tantangan Era Globalisasi diakses dari https://www.academia.edu/15402640/Revitalisasi_Nilai_Nilai_Pancasila_dalam_Menghadapi_Tantangan_Era_Globalisasi pada 2 April 2017
Hasanah U.2015. Revitalisasi Pancasila diakses dari http://hasanahtintahitam.blogspot.co.id/2015/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html pada 2 April
2017
K.
Soedirman. 1983. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila Bandung:Alumni
Notonagoro
.1972. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila .Jakarta:Pantjuran tujuh
Pais A. . Revitaliasi Nilai-Nilai Pancasila.diakses
dari http://pasukan-belajar-umat-islam.blogspot.co.id/2014/03/revitalisasi-nilai-nilai-pancasila.html pada 1 April
2017
Suprapto.
1992.Bahan Penataran: Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila.Jakarta:BP7