WTO
1. Gambaran Umum
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994. WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini per 1 September 2013 adalah Roberto Azevêdo
WTO Resmi didirikan pada 1 Januari 1995 sebagai penganti dari dari General Agreetment on Tarrif and Trade (GATT). GATT merupakan persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan yang dibentuk pada tahun 1947 Putaran Uruguay (1986-1994) yang mengarah kepada pembentukan WTO. Putaran Uruguay memakan waktu 7,5 tahun, dan mencakup semua bidang perdagangan.
b. Tujuan WTO
1. Meningkatkan Taraf Hidup Dan Kesejahteraan
2. Menambah Lapangan Pekerjaan
3. Meningkatkan Produksi Dan Perdagangan
Selain itu WTO memliki peran dalam memberikan jaminan kepada negara-negara maju dan miskin apabila bergabung dalam WTO, barang-barang produk mereka akan dapat masuk lebih mudah ke pasar negara-negara maju, lalu negara-negara berkembang akan mampu mengontrol perdagangan dunia yang didominasi negara-negara maju lewat aturan-aturan yang berlaku setara di setiap anggotanya, dan bahkan jaminan kepada negara-negara miskin
1.2. Anggota WTO
Ada 160 Anggota negara yang bergabung dalan organisasi perdagangan dunia ini, 5 diantaranya adalah
· Australia
· Indonesia
· Malaysia
· Myanmar
· Perancis
Kelima negara tersebut bergabung pada tanggal 1 Januari 1995
Ø Persetujuan-persetujuan dalam WTO
a. Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
b. Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
c. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
d. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)
Ø Prinsip-prinsip Perdagangan Multilateral WTO
a. MFN (Most-Favoured Nation): Perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang.Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
b. Perlakuan Nasional (National Treatment) Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
c. Transparansi (Transparency) Negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
Ø Konferensi tingkat Mentri
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang merupakan forum pengambil kebijakan tertinggi dalam WTO.
Sejak terbentuknya WTO awal tahun 1995 telah diselenggarakan lima kali;
§ KTM pertama di Singapura tahun 1996
§ KTM kedua di Jenewa tahun 1998
§ KTM ketiga di Seatlle tahun 1999
§ KTM keempat di Doha, Qatar tahun 2001
§ KTM kelima di Cancun, Mexico tahun 2003.
§ KTM keenam di Hong Kong tahun 2005
§ KTM ketujuh di Geneva tahun 2009
§ KTM kedelapan di Geneva tahun 2011
§ KTM kesembilan di Bali tahun 2013
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar memberi pendapat yang berhubungan
Sampaikan pertanyaan anda apabilla ada yang ingin ditanyakan
Sampaikan Saran dan kritik yang membangun
• DILARANG Spamming
• DILARANG Menaruh link porno
• DILARANG Menaruh link Judi
• DILARANG Menaruh link MLM
untuk promosi blog silahkan gabung di https://www.facebook.com/groups/bloggerindoID/
Atas Perhatian dan kerjasamanya saya mengucapkan terimakasih